Uang tunai
Uang tunai diberikan kepada Peserta JKP setiap bulan sebesar 60% dari Upah, untuk paling lama 6 bulan.
Apa saja syaratnya?
Mempunyai akun SIAPKerja
Sudah mengajukan laporan PHK
Mempunyai surat pernyataan bersedia bekerja kembali
Memiliki rekening bank yang masih aktif









