Tentang JKP
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP
Untuk siapa?
Program JKP ditujukan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mencapai usia 54 Tahun dan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
Kamu pekerja atau buruh yang terkena PHK? Lihat JKP untuk peserta.
PHK
Ketentuan PHK yang diterima tidak dapat disebabkan karena:
Mengundurkan diri
Pensiun
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya
Manfaat JKP untuk Pekerja
JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja. Yuk, lihat semua manfaatnya!
Uang tunai
Uang tunai diberikan kepada Peserta JKP setiap bulan sebesar 60% dari Upah, untuk paling lama 6 bulan.
Apa saja syaratnya?
Mempunyai akun SIAPKerja
Sudah mengajukan laporan PHK
Mempunyai surat pernyataan bersedia bekerja kembali
Memiliki rekening bank yang masih aktif
Benefit: Cash
Benefit: Cash
Konseling
Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
Apa saja keuntungannya?
Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja.
Mendapatkan informasi peluang kerja.
Informasi pasar kerja
Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
Benefit: Job Market Information
Apa saja yang bisa kamu lakukan di pasar kerja?
Profilmu akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan kamu mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.
Dapat mengikuti seleksi secara online dengan informasi yang jelas dan selalu terupdate.
Dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan.
Dapat melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.
Benefit: Work Training
Pelatihan kerja
Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.
Apa saja keuntungannya?
Memiliki kompetensi dan keahlian baru untuk bisa bersaing bekerja di pasar kerja atau membuka usaha baru.
Mendapat sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.
Membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Mendapat sertifikat pelatihan.
Metode pelatihan
Webinar
Offline
Blended
Jenis pelatihan kerja
Reskilling
Pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.
Upskilling
Pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.
Pertanyaan seputar program JKP
Apa itu program JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Apakah yang dimaksud dengan PHK?
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Apa tujuan program JKP?
Program JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan / terkena PHK sehingga akan memotivasi pekerja/buruh untuk berkeinginan bekerja kembali atau berusaha mandiri.
Apa Syarat menjadi peserta JKP?
a. Warga Negara Indonesia (WNI). b. Belum berusia 54 tahun pada saat mendaftar pertama kali. c. Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial: - Usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. - Usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. d. Memiliki hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT.
Bagaimana cara mengetahui bahwa saya peserta JKP?
Pengecekan dapat dilakukan melalui: 1. SIAPkerja (terdapat lencana JKP berwarna hijau) atau 2. Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja bukti PHK dalam pengajuan klaim JKP?
1. Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja/Buruh dan Tanda terima lapor PHK dari Kemnaker / Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota 2. Bukti Perjanjian Bersama (PB) disertai: - Akta bukti pendaftaran PB atau - Tanda terima lapor PHK oleh Kemnaker / Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota 3. Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Darimana Pendanaan Program JKP?
Pendanaan program JKP berasal dari Iuran pemerintah sebesar 0.22% dan rekomposisi iuran JKK sebesar 0.14% dari upah
Untuk Peserta
Kamu pegawai atau buruh? Yuk, ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk melakukan klaim manfaat JKP!
SelengkapnyaCta - Participant
Untuk Perusahaan
Kamu perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau buruh? Yuk, daftarkan mereka agar bisa klaim manfaat!
SelengkapnyaCta - Company