Uang tunai
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Apa saja syaratnya?
Sudah mempunyai akun SIAPkerja
Sudah mengajukan laporan PHK
Punya surat keterangan siap bekerja kembali
Memiliki rekening bank