Pelaporan PHK disertai bukti PHK
Punya komitmen untuk bekerja kembali
Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang kembali bekerja sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
Pengajuan paling lambat 6 bulan sejak terkena PHK