Tentang JKP
Untuk Perusahaan
Untuk Peserta
Bantuan
Regulasi
Ajukan Klaim
Yuk, lindungi masa depanmu mulai dari sekarang!
Daftar JKP sekarang dan rasakan manfaatnya di masa depan.
#KarirAmanUntukMasaDepan
Ajukan Klaim
Scroll untuk mempelajari lebih lanjut
Cek kepesertaan
Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP, yuk!
Syarat
Kepesertaan
Pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
1
Buat akun SIAPkerja
Buat akun SIAPkerja di
siapkerja.kemnaker.go.id
2
Lengkapi profil
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
3
Lencana JKP
Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
Lapor PHK
Segera buat laporan jika kamu terkena PHK
Syarat
PHK yang diterima
Tidak
disebabkan karena:
Mengundurkan diri
Pensiun
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Syarat
Pengajuan laporan
Pelaporan PHK disertai bukti
Punya komitmen untuk bekerja kembali
Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Cara lapor PHK
Ikuti cara mudah berikut untuk mengajukan pelaporan.
1
Masuk ke akun SIAPkerja
Kamu dapat masuk ke akunmu melalui
siapkerja.kemnaker.go.id
2
Pastikan profilmu sudah lengkap
Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.
3
Isi form pelaporan PHK
Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
4
Klaim manfaat
Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
Klaim manfaat
Dapatkan dan gunakan manfaat program JKP!
Sudah melengkapi profil
Sudah lapor PHK
Sudah terverifikasi
Uang tunai
Selengkapnya
Konseling
Selengkapnya
Info pasar kerja
Selengkapnya
Pelatihan kerja
Selengkapnya
Cara klaim manfaat
Bulan pertama
Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:
1
Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui
siapkerja.kemnaker.go.id
2
Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3
Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4
Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5
Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Bulan ke-2 sampai 6
Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:
1
Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui
siapkerja.kemnaker.go.id
2
Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di
siapkerja.kemnaker.go.id
.
3
Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4
Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5
Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Segera ajukan klaim sekarang!
Ayo daftar jadi peserta JKP sekarang, dapatkan keuntungannya segera!
Ajukan Klaim
Please enable JavaScript to continue using this application.