Lapor maksimal 7 hari sejak terjadi PHK.
Bukti penerimaan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja atau Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.