Lapor PHK
Buat laporan untuk tenaga kerja yang ter-PHK, yuk!
Bantu tenaga kerja kamu untuk mendapatkan manfaat-manfaat JKP dengan lebih mudah.
PHK
Ketentuan
PHK yang diterima
Tidak disebabkan karena:
Mengundurkan diri
Pensiun
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya
Submission
Persyaratan
Pengajuan Laporan
Lapor maksimal 7 hari sejak terjadi PHK.
Bukti penerimaan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja atau Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Cara lapor PHK
Ikuti langkah-langkah berikut ini, ya.
1
Buat laporan non-aktif tenaga kerja
Lakukan pelaporan non aktif tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
2
Lakukan wajib lapor
Lanjut lakukan Wajib Lapor secara online di wajiblapor.kemnaker.go.id
3
Isi form pelaporan PHK
Masuk ke menu Laporan PHK di wajiblapor.kemnaker.go.id dan isi data tenaga kerja yang ter-PHK beserta persyaratannya.
4
Klaim Manfaat
Informasikan karyawanmu untuk mengajukan klaim manfaat melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
Hal yang sering ditanyakan
Masih punya pertanyaan? Hubungi Kami
Apa itu program JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Apakah yang dimaksud dengan PHK?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Apakah pelatihan diprogram ini seluruhnya gratis?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Bagaimana jika saya gagal mendaftar?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Apa saja tahapan untuk mendaftar JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Mengapa PK/BU harus melengkapi data aset omset?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Segera lapor PHK sekarang
Segera lakukan pelaporan untuk tenaga kerja yang ter-PHK sebelum periode pelaporan berakhir
Company Cta Image