Thumbnail
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pelajari Lebih Lanjut
Manfaat JKP untuk Pekerja
Rasakan berbagai macam keuntungan untuk menjamin masa depan!
Uang tunai
Bantuan uang tunai bulanan hingga 6 bulan
Sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Benefit: cash
Konseling
Bimbingan dan rekomendasi karir
Buat perencanaan karir dengan bantuan tenaga konselor yang profesional.
Benefit: cash
Informasi pasar kerja
Akses prioritas ke jutaan lowongan kerja
Dapatkan akses tentang lowongan pekerjaan dari mana pun dan kapan pun.
Benefit: cash
Pelatihan kerja
Pelatihan gratis berbasis kompetensi kerja
Ikuti pelatihan khusus sesuai dengan karir untuk meningkatkan keahlianmu.
Benefit: cash
Persyaratan
Pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa klaim manfaat JKP.
Appropriateness
Syarat
Kelayakan
Peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Submission
Syarat
Pengajuan laporan
Pelaporan PHK disertai bukti
Adanya komitmen untuk bekerja kembali
Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
PHK
Ketentuan
PHK yang diterima
Tidak disebabkan karena:
Mengundurkan diri
Pensiun
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP
“Saya sangat bahagia ketika mendengar adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, karena sebagai salah satu pekerja lulusan SMK, saya sering merasa terancam ketika mendengar berita penurunan di ekonomi perusahaan. Dengan adanya program ini, paling tidak saya masih bisa menjalani hidup dan meningkatkan ilmu sebagai persiapan mencari kerja lagi ketika terkena PHK”
 
Dede, 23 Tahun
Sales
“Ya menurut saya program ini bakal sangat membantu apalagi ditengah pandemi sepert ini dimana orang-orang banyak yang terdampak PHK ya. Program JKP ini disiapkan untuk memajukan para pekerja yang terdampak PHK agar dapat segera bekerja kembali dan bahkan mendapatkan posisi yang lebih baik.”
 
Ayu
Kasir
“Program ini adalah program yang selama ini memang dibutuhkan oleh para rekan-rekan pekerja dimana kehidupan masih bisa terjamin kalau terkena PHK, harapanku sih semoga program ini kedepannya bisa berjalan dengan baik dan terus menjamin kehidupan pekerja di Indonesia.”
 
Oka
Technical Engineer
1/3
Pertanyaan seputar program JKP
Masih punya pertanyaan? Hubungi Kami
Apa itu program JKP
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buru...
Apa tujuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ?
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Peke...
Apakah yang dimaksud dengan PHK?
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja...
Mengapa Pemberi Kerja/Badan Usaha Harus Melengkapi Data Aset Omset?
Untuk memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 05 Tahun 2021Pasal 4 Ayat 3 yang menyatakan Pemberi Kerja wajib menyampai...
Apa Saja Tahapan Untuk Mendaftar JKP?
Pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar i...
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Manfaat JKP?
Sebelum klaim jaminan kehilangan pekerjaan, peserta harus memenuhi syarat: telah memiliki masa iur paling sedikit ...
Ajukan klaim sekarang
Ayo daftar jadi peserta JKP sekarang, dapatkan keuntungannya segera!
Lihat Cara Klaim
Cta Image