Program kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa klaim manfaat JKP.
Syarat
Kelayakan
Peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Syarat
Pengajuan laporan
Pelaporan PHK disertai bukti
Adanya komitmen untuk bekerja kembali
Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Ketentuan
PHK yang diterima
Tidak disebabkan karena:
Mengundurkan diri
Pensiun
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP
“Saya sangat bahagia ketika mendengar adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, karena sebagai salah satu pekerja lulusan SMK, saya sering merasa terancam ketika mendengar berita penurunan di ekonomi perusahaan. Dengan adanya program ini, paling tidak saya masih bisa menjalani hidup dan meningkatkan ilmu sebagai persiapan mencari kerja lagi ketika terkena PHK”
Dede, 23 Tahun
Sales
“Ya menurut saya program ini bakal sangat membantu apalagi ditengah pandemi sepert ini dimana orang-orang banyak yang terdampak PHK ya. Program JKP ini disiapkan untuk memajukan para pekerja yang terdampak PHK agar dapat segera bekerja kembali dan bahkan mendapatkan posisi yang lebih baik.”
Ayu
Kasir
“Program ini adalah program yang selama ini memang dibutuhkan oleh para rekan-rekan pekerja dimana kehidupan masih bisa terjamin kalau terkena PHK, harapanku sih semoga program ini kedepannya bisa berjalan dengan baik dan terus menjamin kehidupan pekerja di Indonesia.”